Senin, 08 Oktober 2012

Pertemuan 4

FARMASI RUMAH SAKIT
BAB II
A.    Pendahuluan
Rumah sakit adalah sa lah satu dari sarana kesehatan teinpat menyelenggarakan  upaya kesehatan.. Upaya  kesehatan  adalah setiap kegiatan untuk mernelih.ara dan rneningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan deraja kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Di negara kita ini, rumah sakit merupakan rujukan pela yanan kesehatan untuk pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), terutama upaya penyembuhan dart pemulihan, sebab rumah sakit mempunyai fungsi utama menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan bagi penderita.
B.  Deinisi Runah Sakit
Rurnah sakit adalah sualu organisasi yang kompleks, menggunakan gabungan alat ilmiah khusus dan rumit, dan difungsikan oleh berbagai kesatuan personel terlatih dan terdidik dalam menghadapi dan menangani masalah rnedik modern, yang sermuanya terikat bersama-sama dalarn rnaksud yang sama, untuk pemulihan dan pemeliharaan kesehatan yang baik.
C.          Visi dan Misi Rumah Sakit
Visi merupakan kekuatan memandu rumah sakit untuk mencapai status masa depan rumah sakit, seperti lingkup dan posisi pasar, keuntungan, efikasi, penerimaan masyarakat, reputasi, mutu produk dan/atau pelayanan, dan keterampilan tenaga kerja.
Misi merupakan suatu pernyataan singkat dan jelas tentang alasan keberadaan rumah sakit, maksud, atau fungsi yang diinginkan untuk memenuhi
pengliarapan dan kepuasan konsumen.
D.   Tugas Rumah Sakit
Pada umumnya tugas rumah sakit ialah menyediakan keperluan untuk perne­liharaan dan pemulihan kesehatan. Menurut Keputusan Menteri Kesehalan Republik Indonesia Nomor : 983/ Menkes/SK/XI/1992, tugas rumah sakit umurn adalah melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dart herhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemeliharaan yang d.ilaksanakan secara serasi dan terpadu dengari upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan rujukan..
E.   Klasifikasi Rumah Sakit
       Rurnah sakit dapat cliklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria sebag-ai berikut;
1.              Kepemilikan
2.              Jervis pelayanan
3.              Lama linggal
4.              Kapasitas tempat tidur
5.              Afiliasi pendidikan
6.              Status akreditasi
Klasifikasi Berdasarkan Kepernilikan
Klastfikasi Berdasarkan Kepemilikan terdiri atas rurmah sakit pernerintah. Rumah sakit pemerintah terdiri atas rmah sakit vertikal yang langsung dikelola oleh Departemen Kesehatan; rumah saki t pernerintala daerah, rurnah sakit militer dan rumah sakil BUNN. Rumah sakit lain berdasarkan kepemilikan ialah rumah sakit yang dikelola oteh masyaraka atau sering disebut rumah sakit sukarela.
Klasifikasi Berdasarkan Jenis Pelayanan
Berdasarkan jenis pelayanannya, rumah sakit terdiri atas rumah sa kit  u mum dan rumah sakit  khusus.
Kiasifikasi Berdasarkan Lama Tinggal di Rumali Sakit
Berdasarkan lama tinggal, rumah sakit terdiri atas rumah sakit perawatan jangka pendek dan jarigka panjang.
Klasifikasi Berdasarkan Kapasitas Tempat Tidur
Rumah sakit pada urnurrinya diklasifikasikan berdasarkan kapasitas tempat tidur sesuai pola berikut:
1.              Di bawah 50 tempat tidur
2.              50-99 tempat tidur
3.              100-199 tempat tidur
4.              200-299 tempat tidur
5.              300-399 tempat tidur
6.              400-199 tempat tidur
7.              500 tempat tidur dan 1ebih,
Kiasifikasi Berdasarkan Status Pendidikan
Rumah sakit berdasarkan afiliasi pendidikan terdiri atas dua jenis, yaitu rumah sakit pendidikan dan rumah sakit nonpendidikan.
Klasifikasi Berdasarkan Status Akreditasi
Rumah sakit berdasarkan status akreditasi terdiri atas rumah sakit yang telah diakreditasi dan rumah sakit yang belum diakreditasi.
Klasifikasi Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah Sakit Umum Pemerintah Pusat dan Daerah diklasifikasikan menjadi Rumah Sakit Umum kelas A, B, C, dan kelas D. Klasifikasi lersebut didasarkan pada unsur pelayanan, ketenagaan, fisik, dan peralatan.
1.              Rumah Sakit Umum kelas A adalah rumah sakit UMUM yang mem­punyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialitik luas dan subspesialistik luas
2.              Rumah Sakit Umum keLas B adalah rumah sakit urnum yang mem­punyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurang-kurang­nya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas
3.              Rumah Sakit Umum kelas C adalah rumah sakit urnum yang mem­punyai fasilitas dan kernarnpuan pela.yanan medik spcsialistik dasar
4.              Rumah Sakit Umum kelas D adalah rumah sakit umurn Yang mem­punyai            fasilitas dan kemampuan pelavanan medik dasar

BAB III

A.          PENDAHULUAN
 lnstaIasi adalah fasilitas penyelenggara pelayanan medik, pelayanan penun­jang medik, kegiatan penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan pemeliharaan sarana rurnah sakit.
Farmasi rumah sakit adalah seluruh aspek kefarmasian yang dilakukan di suatu rumah sakit.
Jadi, instalasi farmasi rumah sakit (IFRS) ada lah suatu bagianiunitidivisi atau fasilitas di rumah sakii, tempat penyelenggaraan sernua kegiatan pekr­jaan kefarmasian yang ditujukan untuk keperluan rumah sakit itu sendiri.
B.           IFRS
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah suatu bagian di rumah sakit dibawah pimpinan seorang apoteker sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 547/MenKes/SK/VI/1994 dan dibantu oleh beberapa orang apoteker yang memenuhi persyaratan peraturan perundang - undangan yang berlaku, dan merupakan tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian (Siregar, 2004).
Tugas utama IFRS dalah pengelolaan mulai dari perencanaan, pergadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan Iangsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit terrnasuk poliklinik rumah sakit.
Ada dua tahap dalam proses mendesain organisasi IFRS. Tahap pertama adalah menetapkan suah.u strukt-ur organisasi dasar IFRS, Struktur organisasi dasar menunjukkan segrnentasi utarna dari seluruh kegiatan yang dilakukan IFRS melalui suatu urutan hierarki. Tahap kedua adalah menetapkan suatu struktur rind organisasi 1P RS, Pada tahap irxj, struktur organisasi dasar di­kernbangkan dengan berbagai rincian khusus berkaitan dengan bidang opera­sional IFRS.
C.  Tahap Desain Struktur OrganisasI IFRS
Struktur organisasi IFRS dapat di desain dalam berbagai tahap berikut:
1.      Tetapkan struktur dasar dari organisasi atau segmentasi utarna IFRS pengadaani pelayanan dan pengembangan
2.      Identifikasi sernua unsur operasi (kegiatan yang dapat diidentifikasi) yang perlu dilakukan
3.      Tetapkan tanggung jawab untuk melakukan unsur operasi itu kepada segmentasi utama dari struktur organisasi dasar IFRS, yaitu segmen pengadaan, segmen pelayanan, danseg-rnen pengernbangan
4.      Kurnpulkan pekerjaan itu (daiam segrnen utarna) dibagi-bagi lagi rnen­jadi paket pekerjaan yangl logis , yang disebut tugas
5.      Tetapkan tanggung jawab dan wewenang berkaitan dengan tiap tugas
6.      Tetapkan hubungan tiap tugas dengan tugas lain. Hal ini mencakup hubungan hierarki (garis komando) dan pola komunikasi dan koordinasi yang dengan melalui itu dilaksanakan semua kegiatan antar unit/bagian dalam IFRS
7.      Padukan pekerjaan bagian/unit internal IFRS dan bagian/unit ekster­nal IFRS (bagian/unit rumali sakit) sehingga tujuan mutu dapat dicapai dalam cara yang optimal


 








Senin, 01 Oktober 2012

Pertemuan 3

BAB V
FASILITAS DAN PERALATAN

A.    Bangunan
Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan harus memenuhi ketentuan dan perundangan-undangan kefarmasian yang berlaku :
1.     Lokasi harus menyatu dengan sistem pelayanan rumah sakit.
2.     Terpenuhinya luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah sakit.
3. Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah.
4.     Dipisahkan juga antara jalur steril, bersih dan daerah abu-abu, bebas kontaminasi.
5. Persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang pengerat.
B.     Peralatan
Peralatan minimal yang harus tersedia :
1.     Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nonsteril  maupun aseptik
2.      Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip
3.      Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi obat
4.      Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika
5.      Lemari pendingin dan AC untuk obat yang termolabil
6.      Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik
7.      Alarm



BAB VI
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR

A.    Pengelolaan Perbekalan Farmasi
1.    Pemilihan
Proses kegiatan dari meninjau masalah kesehatan yang terjadi di rumah sakit, identifikasi pemilihan terapi, bentuk dan dosis, menentukan kriteria pemilihan dengan memprioritaskan obat esensial, standarisasi sampai menjaga dan memperbaharui standar obat.
2.    Perencanaan
Proses kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga perbekalan farmasi yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode (konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran yang tersedia).
Pedoman Perencanaan
DOEN, Formularium Rumah Sakit, Standar Terapi Rumah Sakit, Ketentuan setempat yang berlaku seperti : data catatan medic, anggaran yang tersedia, penetapan prioritas, siklus penyakit, sisa persediaan, data pemakaian periode yang lalu dan rencana pengembangan.
3.    Pengadaan
a.  Pembelian : secara tender (oleh Panitia Pembelian Barang Farmasi), secara langsung dari pabrik/distributor/pedagang besar farmasi/rekanan.
b.     Produksi/pembuatan sediaan farmasi : produksi steril dan produksi non steril.
c.      Sumbangan/droping/hibah.
4.    Produksi
Kriteria obat yang diproduksi :
a.       Sediaan farmasi dengan formula khusus
b.      Sediaan farmasi dengan harga murah
c.       Sediaan farmasi dengan kemasan yang lebih kecil
d.      Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran
e.       Sediaan farmasi untuk penelitian
f.       Sediaan nutrisi parenteral
g.      Rekonstruksi sediaan obat kanker
5.    Penerimaan
Pedoman dalam penerimaan perbekalan farmasi :
a.       Pabrik harus mempunyai Sertifikat Analisa
b.      Barang harus bersumber dari distributor utama
c.       Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS)
d.      Khusus untuk alat kesehatan/kedokteran harus mempunyai certificate of origin
e.       Expire date minimal 2 tahun
6.    Penyimpanan
a.     Dibedakan menurut bentuk sediaan dan jenisnya
b.     Dibedakan menurut suhunya, kestabilannya
c.      Mudah tidaknya meledak/terbakar
d.     Tahan/tidaknya terhadap cahaya disertai dengan sistem informasi yang selalu menjamin ketersediaan perbekalan farmasi sesuai kebutuhan
7.    Pendistribusian
Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan :
a.       Efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada
b.      Metode sentralisasi atau desentralisasi
c.       Sistem floor stock, resep individu, dispensing dosis unit atau kombinasi
B.     Pelayanan Kefarmasian Dalam Penggunaan Obat dan Alat Kesehatan
1.      Pengkajian Resep
Dimulai dari seleksi persyaratan administarasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.
2.      Dispensing
Tujuan :
Mendapatkan dosis yang tepat dan aman, menyediakan nutrisi bagi penderita yang tidak dapat menerima makanan secara oral atau emperal, menyediakan obat kanker secara efektif, efisien dan bermutu, serta menurunkan total biaya obat.
3.      Pemantauan Dan Pelaporan Efek Samping Obat
Tujuan :
Menemukan ESO sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang dan mengenal semua faktor yang dapat menimbulkan/mempengaruhi timbulnya efek samping obat atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya efek samping obat.
4.      Pelayanan Informasi Obat
Tujuan :
Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan dilingkungan rumah sakit, menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi, meningkatkan profesionalisme apoteker, menunjang terapi obat yang rasional.
5.      Konseling
Tujuan :
Memberikan pemahaman yang benar mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan mengenai nama obat, tujuan pengobatan, jadwal pengobatan, cara menggunakan obat, lama penggunaan obat, efek samping obat, tanda-tanda toksisitas, cara penyimpanan obat dan penggunaan obat-obat lain.
6.      Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah
Tujuan :
Mengetahui kadar obat dalam darah, memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat.
7.      Ronde/Visite Pasien
Kegiatan :
a.    Apoteker memperkenalkan diri dan menerangkan tujuan dari kunjungan.
b. Untuk pasien baru dirawat, Apoteker menanyakan terapi obat terdahulu dan memperkirakan masalah yang mungkin terjadi.
c.   Apoteker memberikan keterangan pada formulir resep untuk menjamin penggunaan obat yang benar.
d.    Melakukan pengkajian terhadap catatan perawat akan berguna untuk pemberian obat.
e. Setelah kunjungan membuat catatan mengenai permasalahan dan penyelesaian masalah dalam satu buku dan buku ini digunakan oleh setiap Apoteker yang berkunjung ke ruang pasien untuk menghindari pengulangan kunjungan.
8.      Pengkajian Penggunaan Obat
Tujuan :
Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter tertentu, membandingkan pola penggunaan obat pada pelayanan kesehatan/dokter satu dengan yang lain, penilaian berkala atas penggunaan obat spesifik, menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.



BAB VII
PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN

A.    Pendidikan dan Pelatihan
1.      Tujuan
a.  Tujuan Umum : mempersiapkan sumber daya manusia farmasi untuk dapat melaksanakan rencana strategi instalasi farmasi di waktu mendatang dan menghasilkan calon Apoteker, Ahli Madya Farmasi, Asisten Apoteker yang dapat menampilkan potensi dan produktifitasnya secara optimal di bidang kefarmasian.
b.  Tujuan Khusus : meningkatkan pemahaman tentang farmasi rumah sakit, memahami tentang pelayanan farmasi klinik, meningkatkan keterampilan, pengetahuan dan kemampuan di bidang kefarmasian.
2.      Ruang Lingkup Kegiatan
Pendidikan formal, pendidikan berkelanjutan (internal dan eksternal), pelatihan, pertemuan ilmiah (seminar, simposium), studi banding, praktek kerja lapangan
B.     Penelitian Dan Pengembangan
1.      Penelitian
Penelitian yang dilakukan apoteker di rumah sakit yaitu :
a.       Penelitian farmasetik (Drug Released System).
b.      Berperan dalam penelitian klinis.
c.       Penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan.
2.      Pengembangan
Pimpinan dan Apoteker Instalasi Farmasi Rumah Sakit bekerja keras dan berkomunikasi efektif dengan semua pihak agar pengembangan fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit yang baru dapat diterima oleh pimpinan dan staf medik rumah sakit.



BAB VIII
EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU

A.    Tujuan
1.      Tujuan Umum
Agar setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan dan dapat memuaskan pelanggan.
2.      Tujuan Khusus
a.     Menghilangkan kinerja pelayanan yang substandard
b.     Terciptanya pelayanan farmasi yang menjamin efektifitas obat dan keamanan pasien
c.      Meningkatkan efesiensi pelayanan
d.    Meningkatkan mutu obat yang diproduksi di rumah sakit sesuai CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik)
e.     Meningkatkan kepuasan pelanggan
f.       Menurunkan keluhan pelanggan atau unit kerja terkait
B.     Evaluasi
1.      Jenis Evaluasi
Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi tiga jenis program evaluasi :
a. Prospektif : program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanakan, contoh : pembuatan standar, perijinan.
b. Konkuren : program dijalankan bersamaan dengan pelayanan dilaksanakan, contoh : memantau kegiatan konseling apoteker, peracikan resep oleh Asisten Apoteker.
c. Retrospektif : program pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan, contoh : survei konsumen, laporan mutasi barang.
2.      Metoda Evaluasi
a.     Audit (pengawasan), dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar
b. Review (penilaian), terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan resep
c.      Survei, untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket atau wawancara langsung.
d.     Observasi, terhadap kecepatan pelayanan antrian, ketepatan penyerahan obat.
C.    Pengendalian Mutu
1.      Unsur-Unsur Yang Mempengaruhi Mutu Pelayanan
a.       Unsur masukan (input)
b.      Unsur proses
c.       Unsur lingkungan
2.      Tahapan Program Pengendalian Mutu
a.    Mendefinisikan kualitas pelayanan farmasi yang diinginkan dalam bentuk kriteria.
b. Penilaian kualitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
c.     Pendidikan personel dan peningkatan fasilitas pelayanan bila diperlukan.
d.     Penilaian ulang kualitas pelayanan farmasi.
e.     Up date kriteria.
3.      Aplikasi Program Pengendalian Mutu
Langkah – langkah dalam aplikasi program pengendalian mutu :
a.    Memilih subyek dari program
b.    Tentukan jenis pelayanan farmasi yang akan dipilih berdasarkan prioritas
c.     Mendefinisikan kriteria suatu pelayanan farmasi sesuai dengan kualitas pelayanan yang diiginkan
d.    Mensosialisasikan kriteria pelayanan farmasi yang dikehendaki
e.  Dilakukan sebelum program dimulai dan disosialisasikan pada semua personil serta menjalin konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya
f.       Melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan menggunakan criteria
g.     Bila ditemukan kekurangan memastikan penyebab dari kekurangan tersebut
h.     Merencanakan formula untuk menghilangkan kekurangan
i.        Mengimplementasikan formula yang telah direncanakan
j.        Reevaluasi dari mutu pelayanan
4.      Indikator dan Kriteria
Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut :
a.       Sesuai dengan tujuan
b.      Informasinya mudah didapat
c.       Singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi
d.      Rasional