STANDAR PELAYANAN
FARMASI DI RUMAH SAKIT
A. Falsafah dan Tujuan
Sesuai dengan SK
Menkes Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah
Sakit bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan
rumah sakit yang utuh dan berorientasi kepada pelayanan
pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan
farmasi klinik yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
Tujuan pelayanan farmasi ialah :
1. Melangsungkan pelayanan farmasi
yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaan pasien
maupun fasilitas yang tersedia.
2.
Menyelenggarakan kegiatan
pelayanan profesional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
3.
Melaksanakan KIE (Komunikasi
Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
B. Administrasi dan
Pengelolaan
Pelayanan diselenggarakan dan diatur demi
berlangsungnya pelayanan farmasi
yang efisien dan bermutu, berdasarkan fasilitas yang ada dan standar
pelayanan keprofesian yang universal.
Adanya bagan organisasi yang menggambarkan uraian
tugas, fungsi, wewenang
dan tanggung jawab serta hubungan koordinasi di dalam maupun di
luar pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh pimpinan rumah
sakit.
C.
Staf dan Pimpinan
Pelayanan farmasi diatur dan dikelola demi
terciptanya tujuan pelayanan
1.
IFRS (Instalasi Farmasi Rumah
Sakit) dipimpin oleh Apoteker.
2. Pelayanan farmasi diselenggarakan
dan dikelola oleh Apoteker yang
mempunyai pengalaman minimal dua tahun di bagian farmasi rumah sakit.
3.
Apoteker telah terdaftar di
Depkes dan mempunyai surat ijin kerja.
4. Pada pelaksanaannya Apoteker
dibantu oleh Tenaga Ahli Madya Farmasi (D-3) dan Tenaga
Menengah Farmasi (AA).
D.
Fasilitas dan Peralatan
Harus tersedia ruangan, peralatan dan fasilitas
lain yang dapat mendukung
administrasi, profesionalisme dan fungsi teknik pelayanan farmasi, sehingga
menjamin terselenggaranya pelayanan farmasi yang
fungsional, profesional dan etis.
E.
Kebijakan dan Prosedur
Semua kebijakan dan prosedur yang ada harus
tertulis dan dicantumkan tanggal
dikeluarkannya peraturan tersebut. Peraturan dan prosedur yang ada
harus mencerminkan standar pelayanan farmasi mutakhir yang
sesuai dengan peraturan dan tujuan dari pada pelayanan
farmasi itu sendiri. Kriteria kebijakan dan prosedur dibuat oleh kepala
instalasi, panita/ komite farmasi dan terapi serta
para apoteker.
F.
Pengembangan Staf dan Program
Pendidikan
Setiap staf di rumah sakit harus mempunyai
kesempatan untuk meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya. Apoteker harus memberikan masukan
kepada pimpinan dalam menyusun program pengembangan staf. Staf yang baru mengikuti program
orientasi sehingga mengetahui tugas dan tanggung jawab.
G. Evaluasi dan Pengendalian Mutu
Kegiatan pengendalian mutu
mencakup hal-hal berikut :
1.
Pemantauan : pengumpulan semua informasi
yang penting yang
berhubungan dengan pelayanan farmasi.
2. Penilaian : penilaian secara berkala untuk menentukan masalah-masalah
pelayanan dan berupaya untuk
memperbaiki.
3.
Tindakan : bila masalah-masalah sudah
dapat ditentukan maka harus
diambil tindakan untuk
memperbaikinya dan didokumentasi.
4.
Evaluasi : efektivitas tindakan harus
dievaluasi agar dapat diterapkan
dalam program jangka panjang.
5.
Umpan balik : hasil tindakan harus secara
teratur diinformasikan
kepada staf.